Diduga Jual Obat Tramadol dan Excimer Tanpa Ijin Edar, Toko Kosmetik Main Mata Dengan APH

Rakyatmerdekanews.com – Jakarta – Maraknya Peredaran Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Jakarta Timur. Hal ini diperkuat dari banyak-nya toko kosmetik tanpa izin edar dengan bebas menjual obat jenis Tramadol, Excimer, dan sejenisnya. Yang lebih mencengangkan, toko kosmetik tersebut menjual-nya ke semua kalangan tanpa terkecuali anak di bawah umur.

Menjamurnya toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer tanpa ijin bukan tanpa alasan, terlihat ada-nya unsur pembiaran dan patut di duga adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Terbukti dari hasil Investigasi awak media, banyak toko kosmetik yang menjual bebas obat jenis Tramadol dan Excimer tanpa izin. Seperti di Jalan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender. Jalan nusa indah 1, Pondok Kopi. Jalan Cipinang Jaya, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Di akui salah satu penjaga toko kosmetik di Jalan Nusa Indah 1, “Saya hanya kerja. kalau Pemilik toko ini Namanya Rahmat kalau yang satunya sedang Dinas namanya bang S, “kata Faisal kepada Rakyatmerdekanews.com, Selasa (8/8).

Patut diketahui peredaran obat jenis Tramadol, Excimer dan sejenisnya yang di golongkan narkotika, bukan psikotropika ini mudah didapat tanpa harus disertakan resep Dokter. Tentu-nya hal ini menjadi ladang bisnis menggiurkan para oknum nakal. Hal ini diperkuat pernyataan penjaga toko kosmetik lain-nya dibawah kelompok “Aceh Serumpun” yang berada di Jalan Gurame Raya, Perumnas 2, bekasi selatan. “Pemiliknya bernama Aryadi. Saya hanya kerja menjaga saja,” sembari menunjukan Sticker bertuliskan JRK SERUMPUN. Nama “Aceh Serumpun” sendiri cukup santer di wilayah Jakarta Timur hingga Bekasi.

Terpisah, Lili yang juga aktivis 98 mengatakan, “Setali tiga uang, maraknya peredaran obat Tramadol dan Excimer makin memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain maraknya tindak Kriminal, tawuran, dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari”.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963, “pungkas Lili.

 

(Joe/Romli)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *