Diduga Oknum Atasan PT GTN Sekap dan Aniaya Karyawan, Legal Blibli.com: Tidak Ada Instruksi Kami

Ket foto : Pengacara Hisanru Manurung bersama Istri ATS saat mengadukan ke Komnas HAM

RMNews.com – Jakarta – Legal Perusahaan Blibli.com, Ivan Geraldi akhirnya angkat bicara atas nasib naas yang menimpa seorang karyawan vendor PT. Imecon Teknindo berinisial (ATS). Pasalnya (ATS) dibawa oleh keempat rekan kerjanya yang diduga anak dari Perusahaan Blibli.com berinisial (RS) ke salah satu apartemen Gading Nias di Wilayah Jakarta Utara untuk diinterogasi yang berujung pada penyiksaan dan penganiayaan pada, Sabtu 30 September 2023.

“(RS) itu bukan karyawan Perusahaan Blibli.com, tetapi dia bekerja sebagai supervisor PT. Global Teknologinya Niaga (GTN) anak Perusahaan Blibli.com,” ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Blibli.com, Gedung Sarana Jaya Jln. Budi Kemuliaan No. 1 RT 02/03 Gambir Jakarta Pusat, Senin (13/11/23).

Dugaan penyekapan terhadap ATS oleh RS Karyawan Blibli.com dikarenakan ATS telah menyalahi standar operasional prosedur dalam bekerja yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp. 100 juta lebih.

Kesalahan (ATS) pun dibenarkan oleh Legal Perusahaan Blibli.com, Ivan Geraldi. Menurutnya, ATS bekerja sebagai store leader, untuk mencapai target penjualan dirinya menjual HandPhone jauh di bawah harga yang ditetapkan perusahaan sehingga menyebabkan kekurangan pendapatan.

“Hal ini dilakukannya secara terus menerus, contohnya hari ini jual dua handphone dengan harga murah besoknya jual dua handphone lagi untuk menutupi selisih yang kemarin. Setelah dilakukan Stock Opname (SO) ketahuanlah kerugian Rp. 100 juta yang tidak dibayarkan,” ungkap Ivan.

Ketika disinggung terkait kasus penganiayaan yang menimpa ATS, Ivan mengungkapkan dirinya justeru terkejut. “Soal penyekapan terhadap ATS, bukan instruksi Blibi. Com. Saya hanya mengurus kasus penggelapannya saja,” terang Ivan.

Padahal, pada waktu penyekapan (RS) dan ketiga rekan lainnya menyatakan membawa ATS ke apartement Gading Nias, untuk menunggu kedatangan Legal Perusahaan Blibli.com.

“Kami menunggu Legal PT Blibli, untuk membuat laporan Polisi terkait kasus ATS,” ucap pelaku penganiayaan beberapa waktu lalu di Apartemen Gading Nias.

Sebelumnya, melalui video beredar yang diterima Pewarta terlihat Jempol Kaki korban (ATS) dijepit menggunakan kaki kayu tempat tidur lalu di atasnya diduduki oleh oknum atasan inisial RS. Tak hanya itu, saat dikonfirmasi usai kejadian Sabtu, 30 September 2023, ATS mengaku juga telah dicekik oleh atasannya. Meski yang menganiaya hanya satu orang, namun tiga orang lainnya hanya menyaksikan dan membiarkan kejadian itu terjadi.

“Iya saya disiksa, saya tidak boleh keluar dari unit apartemen. Jempol saya ditekan menggunakan kaki tempat tidur lalu tempat tidur itu dinaikinya. Sempat juga dicekik tapi tidak sempat saya videokan,” ucapnya

Setelah kejadian, ATS melaporkan insiden yang telah dialaminya ke Polsek Kelapa Gading. Namun, polisi hanya menerima laporannya dengan status PENGANIAYAAN RINGAN. Tak berselang lama, ATS Justeru disangkakan Pasal penggelapan oleh pihak Polsek Kelapa Gading dan dua hari kemudian mendekam di dalam jeruji besi. Ironisnya, pelaku penganiayaan (RS) dibiarkan pulang.

Sementara itu, Kuasa Hukum ATS, Aihisanru Sebastian Manurung mengatakan telah mengadukan kasus yang dialami kliennya ke Komnas HAM. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat bekerja maksimal dalam memberantas aksi premanisme.

“Slogan Presisi yang digaungkan oleh Kapolri harus didukung penuh oleh jajaran kepolisian terutama dalam memberantas aksi premanisme yang merenggut Hak Asasi Manusia dan kemerdekaan diri seseorang,” tegasnya

Sebagai informasi, Komnas HAM telah menerbitkan tanda Terima berkas aduan dari pengirim Kantor Hukum Sutopo & Partner Aihisanru Sebastian Manurung SH Perihal Surat Pengaduan Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan yang dialami oleh ATS. Berkas aduan itu diterima oleh staf pelayanan bernama Fatwa Hidayah Purwarini pada hari Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa ATS, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu M Fauzan Yonnady mengatakan akan bekerja dengan profesional.

“Kami akan bekerja secara Profesional tidak memihak siapapun dan on the track,” terangnya.

Terkini, (13/11/2023) saat ditanya lebih lanjut terkait kasus yang menimpa ATS, Polsek Kelapa Gading belum bisa memberikan keterangan lengkap. (CS)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *