Rakyatmerdekanews.com – P.sidimpuan Sumut – Dinas Pemberdayaan Masyarakat kota ( PMK ) kota Padangsidimpuan melaksanakan dan menggelar Simulasi Perhitungan dan Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Desa serentak se kota Padangsidimpuan yang di jadwalkan pada tanggal 24 agustus 2023, sosialisasi di gelar senin ( 21/8 ) bertempat di Gedung Adam Malik jalan serma lion kosong kota padangsidimpuan.
Hadir pada kesempatan tersebut kepala dinas PMK/D Kota Ismai Fahmi. Srg, kabag ops, kabag Humas, AKP
L..Sihaloho dari polres padangsidimpuan, OPD, para camat, para Cakades, para panitia Cakades dan para undangan.
Kepala Dinas PMK/D Kota padangsidimpuan Ismail Fahmi.Srg dalam arahan yang di sampaikan nya kepada cakades dan panitia pemilihan Cakades se kota Padangsidimpuan mengatakan bahwa teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala desa serentak di kota padangsidimpuan tahun 2023 sudah jelas adanya peraturan pasal 51 sesuai Perda kota Padangsidimpuan 01 tahun 2023, dimana sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan wajib melaksanakan pembukaaan acara pemilihan kepala desa, pada pasal 52 juga di sebutkan pemilih di larang membawa senjata tajam, dan dilarang memotret surat suara, pada pasal 54 pencoblos surat suara dilaksanakan pada bilik suara, pada pasal 55 saksi yang di berikan mandat oleh calon kepala desa yang harus memahami ketentuan sah atau tidaknya surat suara.
Pada pasal 56 juga di sebutkan panitia pemilihan membuka kota suara dan langsung menghitung surat suara satu persatu, pada pasal 57 juga di sebutkan perhitungan suara pada TPS di lakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhit pada jam 13.00 wib.di sebutkan juga pada pasal 12 perwal nolor 15 2023 di sebutkan suara untuk pemilihan kepala desa di nyatakan sah apa bila surat suara di tandatangani oleh ketuapemilihan, surat suara dinyatakan tidak sah apa bila tidak terdapat tanda tangan ketua panitia pemilihan, pada pasal 59 di sebutkan calon kepala.desa yang mendapat kan suara terbanyak di nyatakan calon kepala desa terpilih.
Pada pasal 11 perwal 15 di sebutkan valon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah di tetapkan sebagai calon kepala desa terpilih. Di nelaskan kepala dinas PMK bahwa pada pasal 9 ayat 3 perwal nomlr 15 2023 bahwa seleksi tambahan sebagai di maksud mempunyai pengalaman mengenai pemerintahan desa yang di tetapkan secara berjenjang, dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas PMK/D Ismail Fahmi.srg di depan para Cakades dan panitia panitia pemilihan memperagakan bagai mana surat suara itu di buka oleh panitia ” semua sudah jelas peraturan yang di sampaikan dengan harapan pemihan kepala desa berajalan aman, tertib dan baik”. Sebut Fahmi kepada wartawan. (Ahmad hakim)