Menteri ATR/Kepala BPN Pimpin Rapat Pembahasan PP Nomor 18 Tahun 2021

Rakyatmerdekanews.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Jumat (05/04/2024). Peraturan tersebut berisi tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam pembahasannya, revisi PP 18/2021 ini perlu dilakukan untuk pembaharuan hukum, sehingga tetap relevan dengan perkembangan zaman dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Khususnya mengenai pemberian hak atas tanah melalui kebijakan strategis untuk mendorong kegiatan carbon trading, sebagaimana yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Selanjutnya, pembahasan revisi peraturan ini akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Tien)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *