HUKRIM  

Warga Kramat Jaya Tolak Kepengurusan Yayasan Tanah Wakaf

RMnews, Jakarta. Warga yang tinggal di Jalan Kramat Jaya Baru, tepatnya RT 001/RW 01 Kelurahan Johar Baru, mulai mempertanyakan pihak pengelola tanah wakaf di sekitar Masjid Jami Al-Jihad.

Pasalnya, tanah wakaf yang saat ini dikelola pihak yayasan terkesan tidak merasakan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar.

Bahkan, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar tanah wakaf seluas 2.500 M² tersebut merasa mulai dibatasi geraknya.

Saat ditemui awak media pada, Kamis (09/05/2024) salah satu warga, ABA yang tinggal di RT. 003/001 mengatakan pihak yayasan seakan membatasi aktivitas warga.

“Pernah anak-anak yang bermain di lapangan lahan wakaf, Ia juga mengaku jika warga tidak diperbolehkan lagi menggunakan lahan di wakaf sebagai tempat parkir. Padahal sebelumnya diperbolehkan. “Tutur ABA

Semakin kesini, warga menilai pengelola tanah wakaf merasa terganggu dengan aktivitas masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar.

Sementara, salah satu sesepuh di kampung ini Idris 67 tahun mengatakan, “sejak tanah wakaf dikelola yayasan yang diketuai oleh SLH, seperti dikuasai secara pribadi dan keluarga. “Ujar Idris

Ia pun menjelaskan, “Warga sekitar tidak ada yang dilibatkan di pengurusan yayasan. Padahal dulu awal-awal pembentukan yayasan diinisiasi warga diikutsertakan dalam kepengurusan. Namun entah alasan apa, yayasan yang akan dibentuk dengan melibatkan warga sekitar akhirnya dibekukan oleh SLH. Hingga akhirnya setelah yayasan terbentuk, kepengurusan banyak dari keluarga Shaleh Jamaluddin. “Pungkasnya

Ditempat yang sama Ali Muchtar sesepuh warga Kramat Jaya kepada awak media mengatakan, Pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) pernah mengatakan bahwa ada aturan Jika Tanah Wakaf mesjid boleh ditempatin oleh Marbot.

“Yang terjadi tidak sesuai apa yang disampaikan oleh pihak BWI, malah ketua dan keluarganya Shaleh Jamaluddin menduduki tanah wakaf bekas mesjid yang lama sampai bertahun-tahun bahkan hingga saat ini bahkan dibuatkan garasi diarea tanah wakaf sekitar mesjid yang lama dan baru, seharusnya beliau angkat kaki dari tanah wakaf tersebut. “Tutur Ali Muchtar.

Diketahui, warga tak ingin keberadaan tanah wakaf menjadi polemik dan perseteruan antara warga dan pengelola tanah wakaf. Saat ini kabarnya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berencana tanggal 13 Mei 2024 akan memanggil pihak yayasan pengelola tanah wakaf.

Warga berharap BWI bisa memberikan solusi terbaik untuk warga dan kebermanfaatan tanah wakaf juga bisa dirasakan warga di sekitar. (Yu²n)

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *