
Gianyar-RMNews.com: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi sorotan LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Bali.
“Kami mencium ada “bau amis” dalam penerapan perlindungan lahan pertanian ini, terutama lahan sawah. Kami menduga kuat ada oknum yang bermain untuk ambil keuntungan dari aturan tentang perlindungan sawah ini dimana di LSD di Kabupaten Gianyar seluas 9.232,65 hektar.” Kata Pande Mangku Rata Ketua DPC GTI) Kabupaten Gianyar, Selasa (18/3).
Lebih lanjut Mangku menjelaskan bahwa, dugaan tersebut dipicu dari aktivitas para pihak yang mengincar lahan sawah untuk dialihfungsikan menjadi lahan non pertanian. Diantaranya, alih fungsi lahan untuk rumah atau kegiatan usaha pribadi, pengembangan perumahan, dan lain-lain. Para pihak ini cenderung obsesif atau ngotot untuk membebaskan lahan sawah atau pertanian lainnya menjadi non pertanian. Sikap itu akibat dari nilai keuntungan atas hasil kegiatan alih fungsi tanah yang sangat menggiurkan.
“Kenakalan ini amat rentan terjadi pada titik-titik lahan di setiap garis lahan sawah yang dilindungi (LSD). Di sisi lain, posisi detail tentang garis lahan LSD ini hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga rentan dimainkan untuk kepentingan pribadi oknum. Dampaknya, kami menduga kuat telah terjadi upaya tawar-menawar untuk menggeser garis LSD agar lahan sawah itu bisa diubah jadi non pertanian. Ini persekongkolan yang tak banyak diketahui orang. Dugaan kami, disinilah uang bermain,” ujarnya.
Menurut Pande Mangku, perilaku oknum seperti itu tentu tidak akan langsung merugikan keuangan negara. Tetapi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum semestinya memahami semangat atau tujuan dari pembuatan Perda tentang LP2B itu. Tujuannya, antara lain mempertahankan ketersediaan pangan yang salah satunya dengan melakukan perlindungan pada lahan pertanian khususnya sawah. Jika lahan pertanian yang terus digerus dan menyempit maka tentu ketersediaan pangan akan sulit terwujud.
“Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya dalam tempo jangka menengah dan jangka panjang, negara dan masyarakat pasti dirugikan. Ingat satu hal lagi, barang siapa yang bertindak untuk maksud menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain dengan cara melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, maka disanalah terjadi tindak pidana korupsi oleh para oknum yang kami maksud,” tegasnya.
Pande Mangku menyitir Pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian terutama sawah seperti kasus perizinan Parq Ubud atau dikenal dengan Kampung Rusia di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Kasus yang ditangani Polda Bali tersebut menyeret dua tersangka dan patut dijadikan pelajaran dan kajian oleh semua pihak. Masalahnya, apakah kasus ini terjadi hanya karena perizinan operasional bisnis pariwisata ini belum lengkap, atau masih terkait dengan persoalan pengalihfungsian lahan pertanian ke non pertanian?
“Meskipun tidak persis sama. Ayo, belajar dari kasus ini. Bagi oknum yang berani bermain – main dengan garis LSD dan mengabaikan Perda tentang LP2B, sebaiknya hentikan permainan itu” harapnya.(ips)